Kementerian Agama Republik Indonesia

Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedondong

Melayani masyarakat dengan profesional, amanah, transparan, dan responsif dalam bidang pelayanan keagamaan, pencatatan nikah, bimbingan keluarga sakinah, serta pelayanan keagamaan lainnya untuk masyarakat Kecamatan Kedondong.

100% Komitmen Pelayanan
Cepat Pelayanan Responsif
Amanah Melayani Masyarakat
KUA Kecamatan Kedondong

KUA Kedondong

Melayani dengan Profesional, Amanah, Transparan, dan Responsif.

Sambutan Kepala KUA
Resmi

Sambutan Kepala KUA

Kantor Urusan Agama

Foto Kepala KUA - Fadhlullah, S.Ag.,M.Sos.

Fadhlullah, S.Ag.,M.Sos.

Kepala Kantor Urusan Agama

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat datang di laman resmi Kantor Urusan Agama. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan ramah kepada seluruh masyarakat dalam bidang keagamaan dan administrasi kependudukan.

Semoga website ini dapat menjadi sarana informasi yang bermanfaat dan mendekatkan kami dengan masyarakat yang kami layani.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Fadhlullah, S.Ag.,M.Sos.

Kepala KUA

Layanan Unggulan - KUA
Pelayanan Terbaik

Layanan Unggulan

Berbagai layanan unggulan yang kami sediakan untuk kemudahan masyarakat

Judul Berita Terbaru
Update Terkini

Berita Terbaru

Informasi dan kegiatan terkini dari Kantor Urusan Agama

Artikel Edukasi - KUA
Edukasi

Artikel Edukasi

Panduan dan wawasan untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah

FAQ Pernikahan - KUA
Informasi

FAQ Pernikahan

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama

Apa saja persyaratan untuk mendaftarkan pernikahan di KUA?
Persyaratan utama meliputi: KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, pas foto 2x3 dan 4x6, surat keterangan belum menikah dari kelurahan, serta surat izin orang tua (jika belum berusia 21 tahun). Dokumen lengkap dapat dilihat di halaman Informasi Persyaratan.
Berapa lama proses pendaftaran nikah di KUA?
Proses pendaftaran nikah minimal memakan waktu 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Disarankan mendaftar minimal 1–2 bulan sebelum hari H agar proses lebih lancar.
Apakah bisa mendaftarkan nikah secara online?
Ya, beberapa KUA sudah mendukung pendaftaran melalui sistem SIMKAH Online. Namun, verifikasi dokumen dan pengambilan nomor antrian tetap dilakukan secara langsung di KUA.
Apakah Bimbingan Perkawinan (Bimwin) wajib?
Ya, Bimbingan Perkawinan wajib diikuti oleh pasangan yang baru pertama kali menikah. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin membangun keluarga yang sakinah.
Berapa biaya pendaftaran nikah di KUA?
Biaya pendaftaran nikah di KUA gratis sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Namun, ada biaya sukarela untuk Bimbingan Perkawinan dan biaya operasional lainnya yang bersifat tidak wajib.
Bagaimana jika salah satu calon pengantin berbeda agama?
Pernikahan beda agama tidak dapat dilaksanakan di KUA. Calon pengantin yang berbeda agama disarankan untuk melakukan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing atau melakukan pernikahan sipil terlebih dahulu.
Apakah ada layanan nikah di luar gedung KUA?
Ya, KUA menyediakan layanan nikah di luar gedung (di rumah atau gedung lain) dengan syarat dan ketentuan tertentu. Biaya transportasi dan operasional akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masih ada pertanyaan lain? Hubungi kami langsung atau datang ke KUA terdekat.